Kunjungan Kerja dan Koordinasi Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat ke Dinas Marga Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, wartapolri.com – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Putu Agus Erick Sastra Wirawan, selaku Kepala Bagian Pelayanan.
mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke
Banyak masyarakat yang belum tahu jika
pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja.
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Saprudin
membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah,
dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi
dan kabupaten. Lanjut Saprudin, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan
kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan.
“Ada aturannya (UU)
kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran
supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang
melakukan pemeliharaan,” ujar Saprudin menyampaikan pada saat pertemuannya dengan
Erick.
Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal
sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana
dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang senantiasa dikoordinasikan dengan PT. Jasa
Raharja terkait kondisi Jalan di daerah rawan Laka lantas.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecela kaan lalu lintas sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana
dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Mungkin Anda Menyukai