PURWAKARTA, wartapolri,com -26 Juni 2022 Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita.
Sejalan dengan perspektif filosofis, dalam perspektif normatif hukum poliandri adalah haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. Selain itu, dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Seorang perempuan yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.
Lain halnya dengan Nj (70) warga Desa Pondokbungur,Kecamatan Pondoksalam ,Kabupaten Purwakarta-Jawa barat Orang tua Sw alias Yn (39) ,dengan ceroboh menjadi wali serta menikahkan lagi
Sw dengan lelaki lain melalui pesawat telepon yang sama-sama jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Saudi Arabia.
Sw berangkat Jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Saudi Arabia dalam status Istri sahnya Nr (46) ,Dengan alamat Kp Gunung batu Rt 5/7 Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta di mana alamat Suaminya Nr berasal.
Tujuan awalnya untuk membantu meringan kan beban biyaya hidup suami,sekaligus mengejar kehidupan yang mapan untuk meraih cinta bahagia dimasa tua ,itu yang jadi alasan Nr mengijinkan Istrinya jadi TKW. cuman sayang itu semua pupuslah sudah,bukan bahagia malah petaka yang di dapat ,istri belum saya ceraikan menikah lagi dengan orang lain serta yang jadi wali nikah mertuanya .Yang seharusnya konfirmasi dulu cerai atau belum,yang jelas ceroboh percaya sama ucapan bohong anaknya yang bilang sudah lama cerai “ungkap Nr.
Setelah denger kabar teman yang jadi TKI di Saudi Arabia maka Nr mempertanyakan kebenaran kabar tersebut ke mertuanya ,Nj mertuanya mengakui nya.Perasaan kusut kesal,sedih bercampur menjadi satu Nr akan membawa Kasus ini kejalur hukum
“Pungkas ( DH ).

