WARTAPOLRI.COM,SUKABUMI– Arogansi korporasi BUMN kembali mencederai rasa keadilan rakyat. JWI ( jajaran wartwan Indonesia ) Sukabumi raya mengungkap adanya pungutan uang sewa dan bagi hasil yang dilakukan oknum PTPN VIII AfdeliNg Bojong Terong seluas 1021 H kepada masyarakat Desa Sirna Sari dan desa cibadak .kec.pabuaran
Paradoksnya: Hak Guna Usaha [HGU] lahan tersebut sudah mati sejak tahun 2003. Artinya, selama 23 tahun, rakyat dipaksa bayar untuk tanah yang status hukumnya tidak jelas.
Ketua jwi Sukabumi raya Lutfi Yahya menegaskan
Ini bukan pengelolaan. Ini Penjajahan Ekonomi Gaya Baru.
HGU mati 2003 sama dengan tanah ilegal di kuasai
Secara hukum, ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah otomatis kembali ke negara untuk didistribusikan ke rakyat . PTPN VIII / Afdeling Bojong terong tidak punya legal standing sedikitpun untuk menguasai, apalagi memungut biaya.
Atas dasar apa PTPN VIII masih bercokol dan narik uang selama 23 tahun? SK HGU Hantu? Tegasnya
Lutfi juga menambahkankan,
Tindakan uang sewa / bagi hasil itu sama dengan pemerasan terstruktur
Praktik memungut kepada warga yang menggarap lahan di atas HGU mati adalah tindakan melawan hukum . Sebab
1. Tidak ada dasar Perdata Tidak ada kontrak sewa yang sah karena yang disewa sudah bukan haknya.
2. Indikasi Pungli : Pasal 368 KUHP Pemerasan. Mengambil uang dengan ancaman diusir dari lahan garapan.
3. Merampas Hak Rakyat : Masyarakat Desa Sirna Sari dan desa cibadak adalah korban. Mereka “dijajah di tanah sendiri”.
KEPALA DESA SIRNA SARI PASANG BADAN UNTUK RAKYAT
Sikap tegas datang dari Kepala Desa Sirna Sari. kec Pabuaran yang biasa disapa dengan panggilan zaro Bang bang menginstruksikan warganya untuk TIDAK MEMBERIKAN sepeserpun pembiayaan kepada oknum-oknum tersebut.
Alasannya jelas Payung hukumnya tidak jelas.
Ini sikap Kepala Desa yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada oknum BUMN yang serakah.
LANGKAH PROGRESIF JWI: BONGKAR SAMPAI AKAR
JWI tidak akan diam. Kami nyatakan sikap:
1. SURAT RESMI KE BPN RI & ATR/BPN KAB. SUKABUMI ,Ke PTPN VIII : Tuntut kepastian status hukum lahan Afdeling Bojong terong pasca HGU mati 2003. Apakah sudah redistribusi atau masih dikuasai ilegal?
2. KONFIRMASI KE DINAS TATA RUANG : Apakah lahan tersebut masuk kawasan apa sekarang? Masih HGU atau sudah APL/Rakyat?
3. LAPORAN PIDANA : Jika terbukti ada pungutan, JWI akan laporkan oknum PTPN VIII ke Polres Sukabumi dengan dugaan Pemerasan Pasal 368 KUHP dan Penyerobotan Tanah.
4. Selanjutnya akan menerbitkan surat formil ke kementrian BUMN & DPR RI BUMN tidak boleh jadi alat penindas rakyat kecil.
*Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya dalam akhir penyampaiannya , mengecam keras,
Ini biadab, HGU sudah mati 23 tahun tapi rakyat masih diperas. Mereka merasa paling berkuasa di atas tanah negara. Kami katakan: Cukup …! ! ! Rakyat Sirna Sari dan Cibadak bukan sapi perah PTPN. Jika PTPN merasa benar, tunjukkan SK HGU yang masih berlaku. Kalau tidak ada, kembalikan tanah itu ke rakyat. Titik.”`
Negara tidak boleh kalah dengan BUMN yang bertindak seperti penjajah di negerinya sendiri. ( TON LEE )


