WARTAPOLRI.COM, KAB BEKASI – Sebuah penemuan mencengangkan mengguncang Kabupaten Bekasi: puluhan karung berisi cacahan uang kertas asli pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 ditemukan berserakan di Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL) Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Video viral yang menunjukkan tumpukan sampah berwarna biru-merah ini langsung memicu kemarahan netizen dan penyelidikan kilat polisi.(6/2/26)
Kronologi bermula ketika pemilik lahan, H. Santo (65), memanfaatkan sampah tersebut untuk menguruk tanahnya yang berbatasan dengan TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang. “Saya baru tahu isinya uang cacahan setelah video viral,” ujar Santo, yang awalnya mengira itu sampah biasa.
Enam bulan lalu, seorang pengusaha limbah berinisial K datang dengan dump truck, membuang sekitar 21 karung tanpa sepengetahuan isi sebenarnya. Kini, lahan ditutup sementara oleh DLH setempat untuk menghindari penjarahan.
Kepada media Polisi Resort Metro Bekasi sedang mengumpul bukti, termasuk identitas K yang terungkap pasca-viral. “Ini pembuangan liar ilegal, kami selidiki sumbernya,” tegas Kapolres
Bank Indonesia (BI) menegaskan pemusnahan uang rupiah resmi hanya dilakukan di kantor mereka dan dibuang ke TPA resmi sesuai UU No. 7/2011. “Ini bukan dari kami, kemungkinan limbah bank swasta atau usaha nakal,” kata pejabat BI. Nilai total cacahan diperkirakan miliaran rupiah sebelum dimusnahkan!
Netizen Heboh: “Uang Haram atau Bisnis Kotor?”
Media sosial ramai dengan spekulasi: dari uang hasil kejahatan hingga limbah bank yang salah buang. “Kok dibuang sia-sia? Bisa diselamatkan dong!” tulis salah satu warganet. Kasus ini jadi pengingat betapa longgarnya pengawasan limbah keuangan di Indonesia.
DLH koordinasi dengan KLHK untuk sidak pengusaha K. Apakah ini ujung gunung es skandal lebih besar? Pantau terus!
Penemuan ini tak hanya soal uang, tapi juga ancaman lingkungan serius di lahan dekat TPA raksasa. Cacahan uang yang tercampur sampah lain berpotensi mencemari tanah dan air tanah setempat, memicu kekhawatiran warga sekitar.
Secara ekonomi, limbah ini mewakili kerugian negara besar karena uang layak edar yang hilang sia-sia, sementara rakyat kecil kesulitan akses keuangan sehat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini turun langsung memeriksa rantai pasok limbah pengusaha K. “Kami tak akan tutup mata pada pelanggaran seperti ini,” janji Menteri LHK dalam pernyataan resminya.
OJK juga ikut waspada, siap audit bank-bank swasta terkait prosedur pemusnahan uang rusak agar tak terulang kasus serupa.
Warga Bekasi mendesak hukuman tegas bagi pelaku untuk beri efek jera. “Jangan sampai sampah uang ini jadi simbol pemborosan negara,” seru aktivis lingkungan lokal.
Solusi jangka panjang? Pemerintah perlu perketat regulasi limbah keuangan dan edukasi pemusnahan resmi, plus teknologi daur ulang uang rusak untuk cegah pembuangan liar di masa depan. (Fahri)


