Personil Polres Bekasi Kawal Eksekusi Pengosongan Rumah Di Jalan.Kusuma Utara IV

BEKASI KOTA, wartapolri.com – Personil Polres Bekasi Kota mengawal dan mengamankan pelaksanaan Eksekusi Rumah Tinggal yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri I A Khusus Bekasi dengan Penanggung Jawab Juru Sita PN Hariyanto,ada 83 personil yang dilibatkan dalam pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut yang di pimpinan oleh Kompol. Sutoyo Ka.Subagdal Ops Polres Bekasi Kota yang bertempat di Jalan Kusuma Utara IV A No. 103 Bekasi Timur,Rabu, (23/11/2022).

Pelaksanaan Eksekusi pengosongan rumah tinggal dan penyerahan tanah serta bangunan dengan nomer risalah lelang No.31/Eks.Ris.Lelang/2020/PN.Bks Jo berita acara sita eksekusi tertanggal, 28 April 2021 dan obyek berdasarakan sirtifikat hak milik 10989/Bekasi dengan luas tanah 325 M2 An. Syaiful Irfan sebagai pemohon.

Dengan batas batas wilayah Lokasi Eksekusi :

1. Utara : Rumah Kavling
2. Timur : Rumah
3. Selatan : Jalan
4. Barat : Rumah perum Wisma Jaya

Sebelumnya pelaksanaan eksekusi Personil Polres Bekasi Kota melaksanakan apel pengamanan Eksekusi pengosongan rumah tinggal yang di pimpinan Kompol. Sutoyo (Ka Subagdal Ops Polres Bekasi) yang menyampaikan.

“Selamat siang terima kasih kepada rekan rekan semua yg sudah apel pada pengamanan eksekusi rumah yang berada di jl. Kusuma IV No. 103 Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,perlu kita bersama kehafiran kita disini tugas kita sbg anggota polri kita menjaga pihak pengadilan menjaga putusan untuk pihak poter silahkan untuk mengambil barang di rumah.”ujarnya.

Ka Subagdal Ops Polres Bekasi Kota Kompol. Sutoyo juga menerangkan.

“Untuk anggota polri tidak ada yang membawa senjata api kalo ada silahkan di titip dengan provos, saya minta dari pihak pemohon lokasi disiapkan dari pihak termohon mungkin dia mau liat lokasi yang sudah disiapkan, jangan ada yang pergi sampai selesai untuk pengosongan setelah apel kita berjalan menuju ke lokasi eksekusi.” Katanya.

Dalam Proses Eksekusi tersebut di gunakan kendaraan untuk mengangkut barang-barang adalah 2 (dua) unit Truk NoPol T-8655 AF dan B-9448 YO.

Pembacaan penetapan ekskusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi yang dibacakan oleh juru sita Manuel Dakrus yang disaksikan oleh ketua RT, RW serta pihak Kecamatan serta dari kuasa hukum pemohon yang dilaksanakan Pukul 09.30 WIB
Juru sita membacakan surat keputusan eksekusi tersebut di depan pintu gerbang yang tidak dihadiri oleh pihak termohon dikarnakan tidak berada dilokasi.

Setelah di lakukan pembacaan penetapan eksekusi dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pengosong rumah tinggal yang dilaksanakan oleh pihak porter untuk melakukan pemindahan barang dengan didamping dari pihak pengadilan, kuasa hukum pemohon pada pukul 09.40 Wib sampai dengan 16.00 Wib dan sekaligus penyerahan tanah serta bangunan.

Dari Pihak pemohon menyediakan tempat penampungan sementara yang berlokasi di Jl. Kusuma Timur No. 17 Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah ini berakhir pada Pukul 16.00 WIB dengan kondisi dalam keadaan aman dan kondusif. (fah)

Mungkin Anda Menyukai